TRIBUNJAMBI.COM - Dalam dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan.
Uang itu untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga hingga cucu. Dia melakukan dugaan tindak pidana tersebut saat masih menjabat Menteri Pertanian.
Seberapa besar uang yang didapat itu? Agar mudah memahaminya, ibaratkan dengan gaji buruh di Kota Jambi.
Pada tahun 2024 ini, buruh perusahaan rata-rata mendapat gaji Rp 3,4 juta. Dalam satu tahun, ia mengumpulkan Rp 40,8 juta.
Dengan asusmsi itu, maka uang hasil pemerasan tersebut setara gaji 1.090 orang buruh selama satu tahun di Kota Jambi.
Ilustrasi lainnya, saat ini harga beras Bulog SPHP ukuran 5 kilogram adalah Rp 62.500 per karung.
Uang yang dikumpulkan SYL hasil dugaan pemerasan tersebut bisa untuk membeli 712.000 karung beras 5 Kilogram.
Baca juga: Diduga Tertipu Miliaran Rupiah, Linda Susanti Pengusaha Asal Jakarta Lapor Dila Leo ke Polda Jambi
Baca juga: Kuasa Hukum Firli Bahuri Jawab Soal Mantan Ketua KPK Hilang Kontak Usai Mangkir dari Pemeriksaan
Untuk Firli Rp 800 Juta?
Para pejabat Kementerian Pertanian patungan mengumpulkan uang Rp 800 juta. Tujuannya untuk diberi kepada Firli Bahuri, kala itu menjabat Ketua KPK.
Rencananya, uang diberikan melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
Hal ini diungkap eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, saat jadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Ketiganya juga terdakwa pada perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Pada sidang tersebut, SYL dan Hatta duduk sebagai terdakwa.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali pengetahuan Kasdi soal pertemuan SYL dengan Firli Bahuri di lapangan badminton.
Kepada Hakim, Kasdi menjelaskan bahwa SYL pernah mengumpulkan seluruh eleson I Kementan.
Pada pertemuan itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan KPK sedang mengusut pengadaan sapi yang dilakukan oleh Kementan.
“Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” papar Kasdi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Antisipasi itu, lanjut Kasdi, dilakukan dengan menyiapkan uang dari patungan Direktorat di Kementan.
Uang ini dikumpulkan untuk Firli. “Setelah disampaikan (SYL) pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” ungkap Kasdi.
Kepada Hakim, Kasdi menyebut Hatta bakal menyerahkan uang Rp 800 juta untuk keperluan Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
“Itu akan disampaikan kepada Pak Filri melalui Kapolrestabes Semarang,” ucap Kasdi.
Namun mantan Sekjen Kementan ini tidak tahu apa alasan uang untuk Firli itu disampaikan melalui Kapolrestabes Semarang.
Dia juga tidak tahu secara pasti apakah Hatta sudah serahkan uang tersebut atau belum.
“Apakah untuk kepentingan Kombes atau kepentingan?” tanya Hakim.
“Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” jawab kasdi.
“Uang itu sudah diserahkan?” timpal Hakim mengkonfirmasi.
“Saya tidak tahu Pak. Pak Hatta yang menyampaikan,” kata Kasdi.
SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Ngaku Terima Honor Rp 800 Juta, Dampingi Proses di KPK
Baca juga: Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai