"Dalam rangka dukungan Negara atas kegiatan wajib belajar di SDN 212 Kota Jambi Jambi sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ini kami memohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi memerintahkan Penggugat mencabut pagar yang berada di lingkungan SDN 212 Kota Jambi karena telah mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa SDN 212 Kota Jambi," bunyi petikan surat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pendemo Tutup Akses Jalan di Depan SD 212 Kota Jambi, Imbasnya Macet Panjang
Baca juga: 6 Zodiak Bernasib Baik Besok Jumat, 14 Juni 2024: Cancer-Leo-Scorpio-Capricorn-Aquarius-Pisces
Baca juga: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Versi Hotman Paris, Mulai Hanya Fokus ke Pegi-2 DPO Dihapuskan