Berita Jambi

Polda Jambi Bakal Jemput Paksa Ko Apex, Sudah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Penulis: Rifani Halim
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi akan menjemput paksa tersangka Afandi Susilo alias Ko Apex yang mangkir dua kali dari panggilan penyidik Polda Jambi kasus dugaan penggelapan kapal dan tongkang.

Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) itu sudah dua kali dipanggil secara patut untuk hadir menghadap penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kata dia, penyidik sudah melayangkan surat dua kali pemanggilan.

Pada panggilan pertama, tidak diindahkan oleh tersangka

"Begitu juga dengan panggilan kedua, tersangka juga tidak mengindahkan panggilan penyidik," kata Andri Ananta, Jumat (7/6/2024).

Dalam kurun waktu minggu depan akan melakukan upaya paksa dari sebuah proses penyidikan yang sudah dilakukan.

Baca juga: Ko Apex Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polda Jambi Segera Ambil Tindakan

Baca juga: Ko Apex Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen, Dinar Candy Janji Bakal Setia

"Upaya paksa ini memang ada banyak, yang jelas prosedurnya akan kami lakukan."

"Panggilan pertama tidak hadir, dilakukan panggilan kedua dan panggilan kedua tidak hadir berarti nanti akan ada upaya paksa," kata dia.

Diketahui, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan, dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Affandi Susilo alias Ko Apek. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Dinar Candy janji setia menemani Ko Apex

Ko Apex telah ditetapkan atas kasus tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan penetapan sebagai tersangka tersebut berdasarkan bukti.

Halaman
123

Berita Terkini