TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- KPU Kabupaten Tanjabtimur sedang melakukan pemetaan terkait dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) .
TPS ini akan digunakan untuk pemilihan Bupati, Wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur Jambi pada November 2024 mendatang.
Terdapat perbedaan dengan pemilihan umum sebelumnya, bahwa jumlah TPS yang tersebar di 713 TPS, pada pemilihan Pilkada tahun berkurang hingga 30 persen.
Komisioner KPU Kabupaten Tanjabtimur Juni Yanto Rabu (5/06/24) mengatakan jumlah TPS sementara saat ini menyusut hingga 547, angka ini diprediksi akan kembali berkurang.
Penyusutan jumlah TPS tersebut karena ketentuan daftar pemilih tetap atau DPT, bahwa setiap TPS pada Pemilu maksimal 300 pemilih, sedangkan saat Pilkada maksimal 600 pemilih.
"Jumlah TPS berkurang, alasannya karena Pilkada lebih sederhana dan waktu yang diperlukan lebih sedikit. Jika pada pemilu ada 5 jenis pemilihan, sementara Pilkada hanya 2 jenis pemilihan," jelasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa dalam persiapan ini, PPS di seluruh kecamatan kabupaten Tanjabtimur telah mulai bekerja sejak dilantiknya beberapa waktu lalu.
"Mereka bertugas untuk memastikan bahwa setiap TPS yang dipetakan mampu menampung jumlah pemilih yang ditetapkan, serta memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh KPU," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan ini. "Diharapkan, masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya KPU dalam mengoptimalkan jumlah TPS demi kelancaran proses pemilihan," pungkasnya. (TRIBUNJAMBI/ANAS AL HAKIM).
Baca juga: Ayah di Merlung, Tanjab Barat Tega Lecehkan 3 Putri Kandungnya, Sudah Diamankan Polda Jambi
Baca juga: Viral Kisah Guru di Tanjab Barat Jambi Ngajar Melewati Sungai hingga Jalan Berlumpur