Berita Tanjab Timur

Hamdan Warga Desa Siau Dalam Tanjabtim Ditusuk Sepupu, Ribut Gegara Batas Tanah

Penulis: anas al hakim
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Sabak Timur berhasil menangkap pelaku penusukan yang terjadi pada 24 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib di Dusun 1 Parit 1 Desa Siau Dalam.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Polsek Sabak Timur menangkap pelaku penusukan yang terjadi pada 24 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib di Dusun 1 Parit 1 Desa Siau Dalam.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami 4 luka tusuk di bagian perut kanan, dan saat ini korban masih dalam penangan medis di Rumah Sakit Mitra Jambi.

Kapolsek Sabak Timur Iptu Chandra Adinata, dirinya menjelaskan peristiwa penusukan itu antara pelaku Mappiasse (56) dan korban yakni Hamdan (46).

Kejadian bermula saat korban datang ke rumah tersangka dengan maksud menanyakan batas tanah miliknya dengan batas tanah milik tersangka.

"Setelah itu terjadi keributan mulut antara tersangka dan korban kemudian tersangka melihat istrinya pingsan dan tersangka berteriak untuk memanggil anak tersangka yang bernama M Yahya," jelasnya.

Kemudian tersangka minta korban pulang, karena istri tersangka pingsan dan tidak usah diungkit lagi masalah tanah itu.

Korban hanya diam dan menanyakan langsung bagaimana solusinya masalah batas tanah tersebut.

"Dan korban sempat bilang ke tersangka untuk membeli tanah tersebut. Tersangka merasa keberatan dikarenakan merasa tanah tersebut miliknya, dikarenakan sudah menanam sawit selama 20 tahun," kata kapolsek.

"Setelah terjadi cekcok antara tersangka dan korban, akhirnya pelaku mengambil tombak tersebut langsung menusuk perut sebelah kanan korban tembus ke punggung korban," sambungnya.

Saat korban hendak berdiri, tersangka tusuk lagi korban di bagian perut korban.

"Korban menarik baju tersangka dan terjadilah saling tarik-menarik pada saat itu. Tersangka langsung memutarkan badan dan menusuk lagi punggung korban dan pada saat itu gagang tombak patah.

"Atas peristiwa tersebut pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 5 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Manfaatkan Sampah Organik, SKK Migas PetroChina Gelar Sosialisasi Pembuatan Eco Enzyme di Tanjabtim

Baca juga: SKK Migas PetroChina Gelar Pelatihan Design dan Digital Marketing, Disperindag Tanjabtim Apresiasi

Baca juga: PetroChina International Jabung Ltd Beri Bantuan Kemasan Kepada 1000 Pelaku IKM di Tanjabtim

Berita Terkini