Pilgub DKI Jakarta

Kaesang Pangarep Ngaku Ingin Duet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta: PSI Ada 8 Kursi DPRD

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengaku ingin berduet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.

Pilgub Jakarta.

TRIBUNJAaMBI.COM - Masih lima bulan Pilkada 2024, tapi keramaian pemilihan Gubernur 2024 sudah dimulai sejak nama Kaesang Pangarep muncul di tengah masyarakat.

Ridwan Kamil memprediksi nama-nama yang fix baru muncul pada Juli mendatang.

Siapa saja yang ada di Bursa pemilihan Gubernur Jakarta sudah mulai diangkat ke masyarakat menjelang pendaftaran Pilkada 2024 pada Agustus mendatang.

Namun yang pasti menjadi bahan perbincangan adalah keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto yaitu Budi Satrio Jiwandono.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu disebut akan berpasangan dengan Kaesang Pengarep, putra bungsu Presiden Jokowi.

Meski pasangan ini diangkat ke publik oleh ketua harian Partai Gerindra, Sufmi Dasko Ahmad, Budi membantah bakal maju di Piulgub DK Jakarta.

"Sudah terjawab kemarin, sudah terjawab kemarin. Partai Gerindra sudah mengantongi nama dan nama itu diumumkan pada waktunya," ujar Budi Satrio dilansir dari KompasTv, Minggu (2/6).

"Saya menerima perintah dan arahan dari ketua Pak Prabowo Subianto bagaimana kedepan," tambahnya.

Baca juga: Respon Presiden Jokowi Usai Disebut Putusan MA Demi Kaesang Maju di Pilkada

Baca juga: Terbongkar Sifat Asli Veronica Tan, Kaesang Pangarep hingga Kiky Saputri Kaget: Kocak Juga Ya

Lalu bagaimana dengan Kaesang Pangarep?

Lewat podcastnya di YouTube, Kaesang mengaku ingin maju di Jakarta berpasangan dengan Anies Baswedan.

Keyakinan Ketua Umum PSI itu karena partainya memiliki 8 kursi di DPRD Jakarta.

"Posisiku sekarang adalah ketua umum partai, berarti aku ngurus 38 provinsi di seluruh Indonesia. Kalau aku jadi Wali Kota Solo aku ngurus lima Kecamatan. Lima Kecamatan yang di mana itu isinya 600.000 orang, kan PSI lebih dari itu," kata kaesang di podcast itu.

Saat ditanya mengenai daerah yang diinginkannya untuk maju, Kaesang Pangarep memilih Jakarta.

"Kalau misalnya disuruh pilih nih, suruh pilih, pilih Jakarta Jakarta,"

Sementara untuk di pemilihan gubernur, Kaesang menyebutkan ingin berduet dengan Anies Baswedan.

"Mungkin duet sama Pak Anies (Anies Basdwedan; red) kali ya," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa Anies Baswedan saat ini belum ada partai. Sedangkan dia di Jakarta punya delapan kursi DPRD.

Jalan Kaesang menjadi calon wakil gubernur Jakarta bakal mulus bila putusan Mahkamah Agung dituruti KPU RI tentang syarat usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada November 2024.

Baca juga: Profil dan Biodata Erina Gudono, Istri Kaesang Pangarep Digadang-gadang Maju di Pilkada Sleman

Pada kamis lalu dalam 4 hari sejak diajukan ke Mahkamah Agung putusan tentang pengubahan syarat usia itu dikeluarkan Lalu apakah putusan ini adalah karpet merah buat Kaesang.

Respon Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi angkat bicara terkait putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikaitkan dengan akan majunya Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.

Presiden menilai dirinya tidak memiliki kaitan dengan gugatan tersebut.

Menurut Jokowi, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.

Atau ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.

"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan Kamis (30/5/2024) sebagaimana disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut Presiden Jokowi baru mengetahui adanya Putusan MA terkait batas usia calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.

Lantaran baru diberi informasi, Jokowi menjelaskan dirinya tidak mengetahui isi putusan MA tersebut.

"(isi putusan MA) Belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ujar Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai uji materi atau judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 mengandung unsur politk.

Putusan MA terkait syarat usia pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota itu dianggap sebagai pintu masuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada 2024.

Merujuk aturan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 syarat calon kepala daerah paling rendah berusia 30 tahun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Sedangkan 25 tahun untuk pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.

Baca juga: Parpol Utamakan Usung Kader di Pilgub DKI Jakarta, Bagaimana Nasib Anies Baswedan yang Siap Maju?

Diketahui pada waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah Kaesang belum genap berusia 30 tahun.

Suami Erina Gudono itu lahir pada 25 Desember 1994, sedangkan pendaftaran bakal calon kepala daerah ditentukan dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Penelitian pasangan calon mulai 27 Agustus-21 September 2024. Penetapan pasangan calon dimulai 22 September-22 September 2024.

Kemudian pemungutan suara Pilkada di 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dilaksanakan pada 27 November 2024.

Aturan soal syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU nomor 9 tahun 2020 digugat oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana ke MA.

Alhasil permohonan gugatan uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 dikabulkan oleh Hakim MA H Yulius selaku ketua majelis hakim perkara dan hakim MA Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis hakim perkara.

MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih"

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News


karena meski sudah tak lagi menyadang

Baca juga: Aksi Bejat Lelaki di Tebo Lakukan Tindak Asusila Sesama Jenis ke 20 Anak, Modus PS Gratis

Baca juga: Pasangan Romi-Elviana Bakal Jadi Lawan Haris-Sani di Pilgub Jambi? Ini Latar Belakangnya

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Tapera Ibarat Pil Pahit: Tapi Kita Semua Harus Sama-sama

Baca juga: Duka Orang Rimba di Jambi karena Penasihat Temenggung Meninggal, Malah Divideokan Orang

Berita Terkini