TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Tebo melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di dua lokasi beberapa waktu lalu.
Polisi menemukan total 16 rakit PETI dari dua lokasi di Desa Teluk Kayu Putih dan Desa Teluk Singkawang.
Kanit Tipidter Polres Tebo Ipda William Simbolon mengungkapkan pihaknya saat ini melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dia menyebut pada saat penindakan, polisi tak menemukan para pelaku di lokasi.
"Kami sedang menyelidiki mulai dari pemilik lahan, rakit. Kami akan mengirimkan undangan untuk pemeriksaan," kata Wiliiam, Jumat (31/3/2024).
Dia mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pipa paralon, keong, dan barang bukti lainnya.
Dia menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan secara intens. Hal itu juga menindak lanjuti perintah dari Kapolda Jambi.
"Memang ada atensi ditambah adanya keluhan dari masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Bawa Alat Berat dari Hutan di Desa Pemayungan Tebo, Diduga Dipakai Merambah Hutan
Baca juga: "Saya Belum Bisa Beri Tanggapan" Kata Sekda Tebo Jambi Soal Dugaan SPj Fiktik di Disdik
Baca juga: DPD II Golkar Tebo Kantongi Nama yang Diusulkan Jadi Cabup Tebo