Sandi menambahkan, Polda Jawa Barat sudah bekerja keras untuk melanjutkan penyidikan.
Dan siap membuka diri kepada pihak manapun yang memiliki informasi yang bisa mengungkap kasus tersebut.
"Kalau memang ada alat bukti keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang kasus ini. Kami sangat terbuka dan sangat berterima kasih," kata Sandi.
Baca juga: 2 Bulan Stok Obat di RSUD Abdul Manap Kota Jambi Kosong, Pasien Terpaksa Tebus Obat di Luar RS
Baca juga: Pemuda Kerinci Dibekuk di Bogor, Buronan Satu Tahun Terkait UU ITE Karena Sebar Foto Pacar di Sosmed
Hotman Tegaskan Keluarga Korban Tolak Polda Jabar yang Nyatakan 2 DPO Kasus Vina Fiktif: Terlalu Cepat
Pihak keluarga bersama kuasa hukum menegaskan menolak pernyataan Polda Jawa Barat atau Jabar yang menyatakan bahwa dua pelaku kasus pembunuhan Vina, yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO adalah fiktif.
Demikian pernyataan pihak keluarga Vina tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi persnya di Jakarta.
Hotman mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP 8 pelaku yang sudah diadili, menyatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam secara bersama-sama, termasuk dengan tiga pelaku lain yang masih DPO.
Lalu, lanjut Hotman, setelah kasus pembunuhan Vina diambil alih oleh Polda Jabar, 8 pelaku tersebut tiba-tiba mencabut seluruh isi BAP.
Namun demikian, jaksa tetap pada dakwaannya yaitu bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky ada 11 orang. Adapun pelaku yang belum tertangkap atau masih DPO berjumlah tiga orang.
Selain dakwaan, kata Hotman, di fakta persidangan pun dalam putusannya hakim menyebutkan bahwa ada 8 pelaku dan 3 pelaku lainnya masih DPO.
Sampai pada putusan akhir, Hotman menuturkan bahwa hakim tetap menetapkan ada 3 orang yang masih buron alias DPO.
“Putusan itu sudah inkrah, sudah final. Artinya apa, ada 6 versi yang semuanya (menyebut ada 3 DPO), tapi kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar. Yang benar adalah fiktif, ” kata Hotman pada Rabu (29/5/2024).
Hotman karena itu mempertanyakan mana yang benar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau hasil penyidikan polisi yang hanya dilakukan selama dua minggu.
“Ini putusan pengadilan di bagian akhir jelas-jelas disebutkan ada 3 DPO. Di dalam pertimbangan hukum juga ada 3 DPO, di dalam surat tuntutan ada 3 DPO, di dalam surat dakwaan ada 3 DPO, di dalam BAP ada 3 DPO, keterangan dari 8 terdakwa pun mengatakan ada 3 DPO,” tutur Hotman.
Baca juga: Aldi Langsung Serahkan Diri ke Polisi Usai Hujamkan 21 Tusukan Tetangga: Dendam Lama
“Sekarang hanya dalam waktu 2 minggu diubah dengan mengatakan semuanya adalah fiktif.”