Kejagung melakukan penyitaan smelter ini pada Kamis (18/4/2024).
Selain menyita aset dari para tersangka, Kejagung juga memblokir sejumlah rekening bank yang terkait dengan para tersangka.
"Sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan," kata Ketut.
Pihak Kejaksaan Agung telah menyita lima smelter timah di Bangka Belitung.
Terakhir, smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terhubung dengan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, 4 smelter di Pangkalpinang disita Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
Tim Kejagung didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan rilis hasil penyitaan tersebut, Minggu (21/4/2024).
Dikatakan Ketut, saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyita alat berat.
Rincian tanah yang disita dalam kegiatan penggeledahan penyidik Kejagung:
1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi.
3. Smelter PT TIN beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi.
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.
5. 51 (lima puluh satu) unit ekskavator.
6. 3 (tiga) unit bulldozer.
Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kejagung telah menahan 21 tersangka yang berasal dari pejabat PT Timah Tbk, pengusaha timah, dan pesohor serta mantan Kepala Dinas ESDM Babel.
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tersangka dari pihak swasta:
4. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
5. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
6. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
7. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
8. Robert Indarto (Dirut PT SBS)
9. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)
10. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
11. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
12. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
13. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
14. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)
15. Helina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)
16. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)
17. Mantan Kepala Dinas ESDM Babel 2024 Babel Amir Syahbana
18. Mantan Kepala Dinas ESDM Babel 2019-2021 Suranto Wibowo
19. Mantan Kepala Dinas ESDM Babel pada Maret 2019 Rusbani
20. Penerima manfaat PT TIN Hendry Lie
21. Marketing PT TIN Fandy Lingga.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Mbah Sombret Habiskan Uang Rp 600 Ribu Demi Antar Tetangga Pergi Haji, Kini Dapat Umrah Gratis
Baca juga: Jadwal Bus Jambi - Bandung Kamis, 30 Mei 2024: Harga Tiket Qitarabu Trans Rp 430.000
Baca juga: Dinas Perkim Batanghari Belum Dapat Pastikan Relokasi 3 Rumah Warga Terdampak Longsor