TRIBUNJAMBI.COM - Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan keuangan negara Rp 300,003 triliun.
Sementara angka Rp 271,069 triliun yang sempat disebutkan, ternyata hanya untuk item kerusakan alam saja.
Inilah daftar penyebab kerugian negara sebanyak Rp300,003 triliun pada kasus ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian tersebut setelah menerima audit dari BPKP.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah menyampaikan hal tersebut bersama BPKP di Gedung Kejagung, Rabu (29/5/2024).
"(Kerugian) sebesar Rp300 koma sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata Febrie, dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: Viral Tangis Pasangan Jemaah Haji Usai Terpisah 4 Hari di Madinah, Bak Romeo dan Juliet Saat Bertemu
Baca juga: Viral Mbah Sombret Habiskan Uang Rp 600 Ribu Demi Antar Tetangga Pergi Haji, Kini Dapat Umrah Gratis
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, merinci kerugian tersebut.
Agustina mengatakan angka tersebut didapatkan dari prosedur audit dan berdiskusi dengan para ahli.
Termasuk Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Heru.
Menurutnya, kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun berasal dari harga sewa, pembayaran biji timah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal.
"Kami mengevaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," ungkap Agustina.
"Berupa apa saja? Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah, sebesar 2,285 triliun."
"Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun."
"Kemudian yang ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan, yang dihitung oleh Prof Bambang ini, sebesar 271,069 triliun," urainya.
Agustina kemudian menjelaskan alasan mengapa kerusakan lingkungan masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.