Berita Jambi

Kontroversi Draf RUU Penyiaran yang Didemo Jurnalis, Termasuk di Jambi

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurnalis di Jambi demo tolak draf RUU Penyiaran, Senin (27/5/2024).

Draf RUU Penyiaran

TRIBUNJAMBI.COM - Isi draf RUU Penyiaran yang ramai-ramai ditolak jurnalis.

Secara serentak jurnalis di Indonesia menggelar demo penolakan draf RUU penyiaran, Senin (27/5/2024).

Demikian juga dnegan jurnalis di Jambi yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Demokrasi.

Massa terdiri dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Jambi Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi.

Mereka menyebut draf RUU Penyiaran yang baru memberangus kebebasan pers di Indonesia.

Baca juga: Ribuan PPPK Sarolangun Terima SK Pelantikan, Bachril Bakri Tegaskan Tak Boleh Ajukan Pindah Tugas

Baca juga: Jalan Menuju Perkantoran Bupati Sarolangun Macet Parah, Ternyata Ini Penyebabnya

Berikut Isi Draft RUU Penyiaran 2024

Draft RUU Penyiaran 2024 merupakan revisi dari Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

Saat ini draf RUU Penyiaran dalam pembahasan di parlemen.

Isi draft RUU Penyiaran 2024 dirancang agar memuat regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

Draft RUU Penyiaran 2024 juga memuat adanya penyatuan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI.

Hal ini tercantum dalam Pasa 15A (1) yang menyebut soal peleburan RRI dan TVRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia.

Selain memuat penggabungan LPP, Draft RUU penyiaran juga mengubah beberapa pasal terkait konten penyiaran media.

Secara lengkap berikut draf RUU Penyiaran DISINI

Baca juga: Caleg Terpilih dari PKS di DPRDK Aceh Tamiang Ditangkap Kasus Narkoba, Sindikat dengan BB 70 Kg Sabu

Baca juga: Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Silam, Pegi Setiawan Bantah Semua Tuduhan hingga DPO Hanya 1

Pasal RUU Penyiaran 2024 yang Kontroversial

Selain Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), masih ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran 2024 yang disorot karena dinilai bermasalah. Berikut daftar pasal RUU 2024 yang kontroversial:

1. Pasal 42 ayat 2

Pasal 42 ayat 2 menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Pasal ini tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Berikut bunyi pasal 42 ayat 2:

"Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

2. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c)

Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

"Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;"

3. Pasal 50B ayat 2 huruf (k)

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur soal larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Seperti di UU ITE, pasal yang memuat istilah pencemaran nama baik dianggap sebagai "pasal karet" dan membatasi kebebasan pers.

Berikut bunyi Pasal 50B ayat 2 huruf (k):

"Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme."

4. Pasal 51 huruf E

Pasal 51 huruf E juga kontroversial lantaran RUU Penyiaran 2024 mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Pasal ini juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.

Berikut bunyi pasal Pasal 51 huruf E:

"Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 4 Zodiak yang Paling Cuan Besok Selasa, 28 Mei 2024: Leo, Scorpio, Sagitarius dan Aquarius

Baca juga: Jalan Menuju Perkantoran Bupati Sarolangun Macet Parah, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Ribuan PPPK Sarolangun Terima SK Pelantikan, Bachril Bakri Tegaskan Tak Boleh Ajukan Pindah Tugas

Berita Terkini