PPP Dalilkan Penggelembungan Suara Partai Garuda DPR RI Dapil Jambi

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPP Dalilkan Penggelembungan Suara Partai Garuda DPR RI Dapil Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PPP mendalilkan terjadinya selisih suara antara Pemohon dengan Partai Garuda untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jambi versi Termohon (KPU) dengan versi Pemohon.

Pembacaan dalil ini dalam sidang agenda pendahuluan di MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Menurut PPP seharusnya Partai Garuda memperoleh 129 suara, namun oleh KPU ditetapkan sebanyak 6.729 suara. Sebaliknya, suara PPP yang seharusnya 64.714 suara, hanya ditetapkan sebanyak 58.114 suara oleh KPU. Artinya, terdapat selisih sebanyak 6.600 suara.

“Terjadi pergeseran suara yang diduga dilakukan oleh Termohon, dari suara PPP ke suara Partai Garuda dengan selisih 6.600 suara. Menurut versi Termohon, suara PPP adalah 58.114 suara, sedangkan menurut versi Pemohon adalah 64.714. Sementara itu, suara Partai Garuda menurut versi Termohon adalah 6.729 suara, sedangkan versi Pemohon hanya 129 suara,” ungkap Muallim Bahar selaku Kuasa Hukum Pemohon.

Sebelumnya selain permasalahan terkait anggota DPR RI, Pemohon juga menyoal terkait pengisian anggota DPRD Provinsi di wilayah pemilihan Jambi I dan anggota DPRD Kota Jambi di wilayah pemilihan Kota Jambi 1-5.

Namun pada Persidangan tersebut Pemohon melalui kuasanya mencabut permohonan sepanjang mengenai pengisian anggota DPRD Provinsi di wilayah pemilihan Jambi I dan anggota DPRD Kota Jambi di wilayah pemilihan Kota Jambi 1-5.

Pada Permohonan PHPU yang dicabut, Pemohon mendalilkan adanya masalah dalam penggunaan hak pilih oleh DPK yang tidak sesuai dengan aturan, yang akhirnya menimbulkan ketidakpastian hasil pemilu.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil perolehan suara yang menurut Pemohon benar untuk pengisian anggota DPR RI wilayah Jambi I, serta memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS yang dianggap bermasalah menurut Pemohon.

Selain PPP yang mencabut gugatan untuk DPRD Provinsi Dapil 1 Kota Jambi, dan DPRD Kota Jambi dapil 1,2,3,4 dan 5, dan hanya sisa DPR RI. partai NasDem juga mencabut gugatan PHPU di MK untuk DPRD Sarolangun dapil 2.

Dari tiga partai yang mengajukan gugatan ke MK, hanya PDI Perjuangan yang lanjut, dan masih menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim.

Anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin mengaku senang dengan pencabutan perkara NasDem dan PPP, dan berharap PDI Perjuangan Dismissal.

"Alhamdulillah, NasDem dicabut dan untuk PPP dicabut untuk DPRD Provinsi Jambi dapil Jambi 1, DPRD Kota Jambi untuk dapil Kota Jambi 1, Kota Jambi 2, Kota Jakbi 3, Kota Jambi 4 dan Kota Jambi 5, PPP sisa DPR RI, PDI P lanjut, nunggu hasul rapat permusyawaratan hakim, semoga dismissal," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Batanghari akan Buka 110 Formasi untuk CASN, BKPSDMD Minta Calon Peserta Persiapkan Diri

Baca juga: NasDem Cabut Permohonan Sengketa Pileg DPRD Sarolangun di MK

Baca juga: Viral Remaja Buat Resah, Tim Serigala Polresta Jambi Bergerak, Amankan 5 Diduga Gengster & Celurit

Berita Terkini