TRIBUNJAMBI.COM - Lewat live Instagram, Ko Apex bersama Dinar Candy menanggapi kabar soal laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan di Polda Jambi.
Melalui live Instagram, Ko Apex menyebut sudah biasa dalam dunia bisnis saling melaporkan.
"Biasa kalau di laporin-laporin orang itu, yang takutnya nanti yang pelapor jd terlapor. Kalau kita dilaporkan biasa," ucap Ko Apex dikutip dari live instagram Dinar Candy, Rabu (1/5/2024) malam.
"Viral di laporin sama orang," tambahnya.
Kendati demikian, Ko Apex tak masalah jika terbukti salah dan di penjara.
Namun, ia sangat kasihan jika hal tersebut berbalik ke pelapor.
Baca juga: Ko Apex Dipolisikan Kasus Pemalsuan Dokumen, Dinar Candy Bantah Telah Dinikahi Pengusaha Asal Jambi
Baca juga: Ceraikan Istri Demi Dinar Candy, Ko Apex Kena Karma, Kini Dipolisikan karena Kasus Pemalsuan Dokumen
"Kalau Ko Apex dilaporin orang masih muda paling 5 tahun, takutnya yang dilaporin udah tua nanti mati di dalam penjara," papar Ko Apex.
Menanggapi hal tersebut Dinar Candy hanya tertawa dan mengatakan amit-amit.
"Amit-amit ah (masuk penjara)," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, pelapor merupakan perusahaan tag bout dan tingkang yang berada di Banjaramasin.
Pelapor melaporkan kepala cabang PT SBS yang berada di Jambi.
Proses kasus itu, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan saksi yang telah diperiksa yakni saksi dari perusahaan Ko Apek yang diduga mengeluarkan dokumen palsu dan pihak Syahbandar atau KSPO.
"Proses sedang berlangsung, pekan ini akan dijadwalkan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Kedepannya setelah semua lengkap keterangan dan dokumen, polisi akan memanggil terlapor Ko Apek," kata Kombes Andri, Senin (29/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, Ko Apex yang merupakan pengusaha kapal dan tongkang di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.
Baca juga: Ko Apex Terancam Dipenjara Gegara Pemalsuan Dokumen, Kekasih Dinar Candy Bakal Dipanggil Polda Jambi
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI tanggal 17 April 2024.