Berita Jambi
Ko Apex Terancam Dipenjara Gegara Pemalsuan Dokumen, Kekasih Dinar Candy Bakal Dipanggil Polda Jambi
Belum selesai masalahnya dengan sang istri gegara selingkuh dengan Dinar Candy, kini Ko Apex kembali terancam di penjara.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Belum selesai masalahnya dengan sang istri gegara selingkuh dengan Dinar Candy, kini Ko Apex kembali terancam di penjara.
Kali ini ia dilaporkan atas kasus penggelapan dalam jabatan, penipuan dan pemalsuan data.
Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, pelapor merupakan perusahaan tag bout dan tingkang yang berada di Banjaramasin.
Pelapor melaporkan kepala cabang PT SBS yang berada di Jambi.
Proses kasus itu, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan saksi yang telah diperiksa yakni saksi dari perusahaan Ko Apek yang diduga mengeluarkan dokumen palsu dan pihak Syahbandar atau KSPO.
"Proses sedang berlangsung, pekan ini akan dijadwalkan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Kedepannya setelah semua lengkap keterangan dan dokumen, polisi akan memanggil terlapor Ko Apek," kata Kombes Andri, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Sinopsis Tekken 2: Kazuya Revenge, Tayang 29 April 2024 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Prabowo Subianto Pecat Rizky Irmansyah Jadi Sekretaris Pribadi, Ini Alasannya
Baca juga: Viral Remaja Live TikTok Sambil Pukul Temannya Pakai Botol, Ngaku Anak Jenderal
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial KA Pengusaha kapal dan tongkang di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI tanggal 17 April 2024.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Kuswicaksono membenarkan adanya laporan terhadap pengusaha kapal tongkang asal Jambi ini, pada Minggu (28/4/2024).
"Benar, laporannya masuk tanggal 17 April kemarin dengan pelapor inisial A dari PT Sinar Bintang Samudra di Banjarmasin dan terlapor berinisial KA," kata Kuswicaksono.
Dia menerangkan, terlapor KA pada 2022 lalu diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi.
Kemudian atas hal itu korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, saat ini ada kapal dan tongkang milik korban yang telah di balik namakan ke perusahaan milik terlapor yakni PT FBS diduga menggunakan dokumen palsu.
"Saat ini proses sudah naik menjadi penyidikan dan telah memeriksa sebanyak enam orang saksi dari pihak perusahaan yang mengeluarkan dokumen dan pihak KSOP Talang Duku," terang Kuswicaksono.
Kuswicaksono menambahkan, pekan depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali kepada para saksi dalam proses sidik dan dilanjutkan pemanggilan terhadap terlapor.

10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah |
![]() |
---|
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.