Andri menyampaikan, tak hanya kedua pelaku Agam dan Hafif, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang berinisial R yang berperan sebagai penadah mobil milik korban.
"Mobil tersebut digadaikan oleh kedua pelaku ini kepada R senilai Rp 28 juta rupiah, lalu pelaku R merentalkan mobil tersebut dengan biaya 200 ribu per hari," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338, 355 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Chika Chandrika, Kronologi Hingga Alasan Eks Thariq Halilintar Pakai Narkoba
Baca juga: Sinopsis Sangdil Sanam, Tayang 24 April 2024 di ANTV
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 25 April 2024: Aries-Taurus Awas Orang Ketiga, Hubungan Leo Baik
Baca juga: Hari Minggu Tetap Layani Penyeberangan Jambi-Batam, Ini Agen Kapal, Harga Tiket dan Jadwalnya