Soal 7
Siapa yang berhak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan?
A. Peserta Pemilu
B. Saksi Peserta Pemilu
C. Bawaslu
D. Semua jawaban benar
Jawaban: D. Semua jawaban benar
Penjelasan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta Pemilu, saksi peserta Pemilu, dan Bawaslu berhak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kepada PPK.
Soal 8
Apa yang dimaksud dengan Daftar Calon Tetap (DCT)?
A. Daftar calon peserta Pemilu yang telah diverifikasi oleh KPU
B. Daftar pemilih yang telah diverifikasi oleh KPU
C. Daftar saksi peserta Pemilu yang telah diverifikasi oleh Bawaslu
D. Daftar pengawas pemilu yang telah diverifikasi oleh Bawaslu
Jawaban: A
ReplyForward
Add reaction
Baca juga: 35 Orang Meninggal saat Pemilu 2024 Termasuk KPPS dan PPS, Sakit 3.909 Orang
Baca juga: Pemkab Tebo Bakal Tanggung Jaminan Kesehatan PPS