Penangkapan kepada tersangka Hafif dilakukan di Hotel Harisman yang berada di Kota Jambi.
Informasi yang dihimpun Tribun, sepeda motor yang digadaikan itu milik adik tersangka Agam.
Awalnya, hafif diminta oleh Agam rekannya sesama begal untuk mengantarkan sepeda motor itu ke Tebo.
Namun bukannya diantar, justru kendaraan roda dua itu digadai ke seseorang.
Belum diketahui pasti soal penggunaan uang hasil menggadaikan sepeda motor itu, apakah untuk foya-foya, judi, atau yang lainnya.
Hafif merasa harus segera melunasi tagihan menggadaikan motor itu, karena dia sudah dilaporkan oleh orangtua Agam ke polisi.
Dia tidak ingin masuk penjara karena penggelapan, sehingga diputuskannya cara singkat mendapatkan uang, yakni membunuh driver taksi online.
Baca juga: Viral Dua Kelompok Ramaja Tawuran: Bawa Sajam dan Petasan di Jalan Fatmawati, Jambi Timur
Baca juga: Kondisi Terkini Afif Otak Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jambi, Kaki Diperban dan Pakai Kursi Roda
Mobil Digadikan Rp 28 Juta
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyebut Hafif dan Agam menggadikan mobil milik Risdianto kepada seorang pria inisial R.
Penadah mobil curian itu telah diamankan pihak kepolisian.
"Transaksi di daerah The Hok, Kota Jambi," ungkap Kombes Pol Andri.
Mobil digadai dengan nominal Rp 28 juta. Transaksi melalui cash dan transfer.
Sebanyak Rp 11 juta ditransfer ke rekening pelaku, kemudian Rp 17 juta diberikan cash.
"Total kendaraan itu senilai Rp 28 juta," ujar Andri.
Setelah pelaku dan penadah melakukan transaksi, penadah itu menyewakan Xenia kepada kerabatnya.