Tersangka Afif, pria berbadan gempal yang merupakan mahasiswa UIN Sultan Thaha Jambi ditelusuri keberadaannya.
Akhirnya terungkap Afif sedang bersenang-senang di salah satu hotel di Kota Jambi.
Pada saat hendak ditangkap, polisi mengatakan Afif melakukan perlawanan, sehingga dilumpuhkan kedua kakinya.
Terlihat kaki kiri dan kanan tersangka Afif kini telah dililit perban, akibat ditembus peluru.
Ketika dihadirkan dalam konfrensi pers, pria berusia 22 tahun itu duduk di atas kursi roda dan didorong oleh petugas.
Pria yang garang saat melakukan pembunuhan itu, terlihat cukup lesu dan lemas ketika berhadapan dengan awak media.
Adapun tersangka R merupakan penadah hasil curian. Mobil Risdianto yang dicuri Afif dan Agam diserahkan kepadanya.
Terjadi transaksi di antara mereka. R membayar Rp 28 juta, yang terdiri dari uang cash dan transfer.
Sementara mobil tersebut direntalkan R ke keluarganya, yang dipakai jalan-jalan ke Sumatera Barat.
Uang yang diberikan R dibagi Agam dan Afif.
Ternyata Agam hanya mendapatkan hanya Rp 7 juta, sedangkan untuk Afif yang merencanakan pencurian mobil kemudian berujung pembunuhan itu mendapatkan Rp 21 juta.
Pengungkapan Kasus
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri melalui Panit Resmob Iptu June Sianipar mengungkapkan, setelah mendapat pengaduan Risdianto hilang, polisi langsung lakukan penyelidikan.
Pada 13 April 2024, tim mendapat titik terang terkait laporan orang hilang tersebut.
“Pada saat itu tim berhasil menemukan rekaman CCTV di Mall Jamtos saat pelaku mengorder Maxim," katanya, Senin.