Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri melalui Panit Resmob Iptu June Sianipar mengungkapkan, kronologi awal, kepolisian mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa telah hilang seorang pria Risdianto yang merupakan supir maxim, pada 9 Maret lalu satu hari menjelang hari raya Idul Fitri.
Kemudian team melakukan lidik terkait laporan tersebut, setelah itu sekitar tanggal 13 maret tim mendapat titik terang terkait laporan orang hilang tersebut.
“Yang mana pada saat itu team berhasil menemukan rekaman cctv di mall jamtos pada saat terakir korban mengorder pemesan maxi milik korban,” katanya, Senin (15/4/2024).
Selanjutnya, Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan satreskrim Polsek Tabir yang mana sala satu pelaku termonitor di wilayah hukum Tebo.
Kemudian tanggal 14 maret 2024 team berhasil mengamankan sala satu diduga pelaku di kecamatan Tabir kabupaten Tebo.
Setelah diamankan, diduga pelaku Agam mengakui bahwa dirinya dan rekan Afif telah membunuh supir maxim.
Mereka juga mengakui membuang mayat korban di jalan Ness kabupaten Batanghari berbatasan dengan kabupaten Muaro Jambi.
"Tak lama berselang team akirnya berhasil meringkus pelaku Afif di tempat persembunyianya di hotel harisman kota jambi,” ujarnya.
Pada saat akan di amankan pelaku Afif melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
(Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Famalicao vs Sporting Lisbon di Primeira Liga Malam Ini - 02.15 WIB
Baca juga: Viral Dua Kelompok Ramaja Tawuran: Bawa Sajam dan Petasan di Jalan Fatmawati, Jambi Timur
Baca juga: Kisah di Balik Tewasnya Risdianto Sopir Taksi Online yang Dibunuh Sehari Jelang Hari Raya Idulfitri
Baca juga: Kamis Menteri PUPR Bakal ke Jambi: Tinjau Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3