Kereta api tabrak mobil
TRIBUNJAMBI.COM - Beredar video KA Argo Semeru menabrak mobil Suzuki Carry di perlintasan kereta di wilayah Wonosari, Madiun, jawa Timur.
Insiden ini terjadi pada Jumat (12/4/2024) siang.
Pada video yang diunggah akun @unikinfold, awalnya tampak sebuah mobil berwarna merah marun mogok di tengah pelintasan tanpa palang.
Tidak lama kemudian melintas KA Argo Semeru dengan kecepatan tinggi yang langsung menemper mobil tersebut.
Mobil yang tertabrak KA Argo Semeru seketika terpental ke sisi perlintasan dalam kondisi ringsek dan kaca pecah.
Menurut pengunggah, penumpang sudah keluar dari dalam mobil sebelum kendaraannya tertabrak kereta.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Perselingkuhan Dokter TNI, Istri Sah Masih Menyusui Bayi 1,5 Tahun
Baca juga: Diduga Kesal dengan Sharon Milan, Hotman Paris Batal Beri Bantuan Hukum pada Korban KDRT Suami
"Selalu hati-hati gaes saat berada di perlintasan kereta Api," tulis pengunggah dalam keterangan unggahan.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, buka suara perihal insiden KA Argo Semeru menabrak Suzuki Carry di Madiun.
Ia menyampaikan, insiden tersebut terjadi di KM 153+637 antara Caruban-Babadan yang merupakan pelintasan tanpa terjaga pada Jumat pukul 11.00 WIB.
Awalnya, mobil dengan nomor polisi N 1157 XL memaksa melintas di pelintasan tanpa terjaga.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Tarmuji, warga Gading Permai Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gading Rejo, Pasuruan, Jawa Timur.
Mobil yang dikemudikan Tarmuji kemudian tersangkut di tempat kejadian perkara (TKP) setelah nekat menerabas patok.
Kemudian, melintaslah KA Argo Semeru relasi Surabaya-Gambir yang menyebabkan mobil tersebut tertabrak kereta.
"Akibat dari insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan 15 menit untuk dilakukan perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun," kata Kuswardojo kepada Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).
Baca juga: Mobil Pemudik Tiba-tiba Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Diduga Korsleting Listrik
"Serta kelambatan berimbas pada Kereta Api Brantas tambahan relasi Blitar-Pasarsenen selama 10 menit, menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dan bebas gangguan," tambahnya.
Terkait Suzuki Carry tertabrak KA Argo Semeru di Madiun, Kuswardojo meminta pengguna jalan supaya mengutamakan kesadaran dan disiplin saat melintas di pelintasan sebidang.
Pengguna jalan diimbau untuk mematuhi aturan dan tanda-tanda peringatan yang terpasang di pelintasan guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat berujung pada kerugian.
"Mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di pelintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," imbuh Kuswardojo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Diduga Kesal dengan Sharon Milan, Hotman Paris Batal Beri Bantuan Hukum pada Korban KDRT Suami
Baca juga: 5 Fakta Kasus Perselingkuhan Dokter TNI, Istri Sah Masih Menyusui Bayi 1,5 Tahun
Baca juga: Sosok Anandira Puspita Istri Dokter TNI yang Jadi Tersangka UU ITE Usai Bongkar Perselingkuhan Suami