PPK Tebo jadi tersangka dugaan penggelembungan suara
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Tebo, Jambi, jadi tersangka dugaan kasus penggelembungan suara caleg pada Pileg 2024.
Plres Tebo menerima limpahan kasus dugaan penggelembungan suara ini dari Bawaslu Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto, mengungkapkan dua orang yang ditetapkan tersangka berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan R.
"Iya benar, untuk oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir, penyidik sudah menetapkan 2 tersangka," kata Iptu Yoga, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: 4 Menteri Disebut Dapat Arahan Presiden Jokowi Sebelum Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Baca juga: KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK, Ali: Sudah Gelar Perkara
Pada sebelumnya polisi telah memeriksa 9 orang saksi dalam perkara ini.
Iptu Yoga mengatakan saat ini kedua orang tersangka ini belum dilakukan penahanan.
"Untuk penahan belum. Penyidik sudah melakukan pemangilan tersangka ke-1," ujarnya.
Adapun kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D hasil tertulis 2.967.
Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534.
Ada selisih suara 2.433.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.
Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.
Baca juga: Dokter Dwi Fatimahyen Bukan Pencuri, Polisi Paparkan Kronologi Pengejaran hingga Tewas Kecelakaan
Baca juga: Istri Koruptor, Belanja dan Rekening Diblokir, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedan Seri II
Ada selisih 1.324 suara.
Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.
Ada selisih sebanyak 2.109 suara.
Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.
Ada selisih sebanyak 1.182 suara. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Ramalan Shio Bernasib Baik Hari Ini Sabtu 6 April 2024: Shio Kuda, Shio Sapi hingga Shio Monyet
Baca juga: Lakukan Umrah Penghujung Ramadan, Dari Tanah Suci HAR Doakan yang Terbaik untuk Masyarakat Jambi
Baca juga: KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK, Ali: Sudah Gelar Perkara