TRIBUNJAMBI.COM - Selain menunaikan ibadah puasa, setiap umat Islam yang memenuhi syarat tertentu wajib juga membayar zakat di bulan Ramadhan (baku ramadan).
Ibadah zakat fitrah ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024?
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai kualitas yang dikonsumsi kita sehari-hari.
Baca juga: Tips Ramadhan 2024: Cara Sholat Malam Lailatul Qadar, Ada Bacaan Niat 2 Rakaat dan 4 Rakaat
Para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Selain itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.
Nominal tersebut dapat berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Baca juga: Tips Ramadhan 2024: Rekomendasi Menu Makanan Sahur dan Buka Puasa untuk Penderita Gerd
Pembayaran zakat dapat dilakukan dengan mendatangi Amil yang dapat dipercaya.
Amil ini dapat berupa lembaga atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan untuk mengelola/mengurusi pelaksanaan zakat fitrah.
Selain itu, pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi BAZNAS dengan tautan https://baznas.go.id/.
Baca juga: Tips Ramadhan 2024: Cek 11 Cara Mudah Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut saat Puasa
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan, lengkap dalam tulisan Arab dan latin.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, hukum zakat fitrah adalah wajib.