TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemilik Klinik Rimbo Medical Center Rimbo Bujang, dr Didik, tegaskan ada order dari Ponpes Raudhatul Mujawwidin terkait surat kematian santri.
Surat keterangan kematian yang dikeluarkan klinik itu, menerangkan penyebab kematian AH (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin karena tersengat listrik.
Sedangkan hasil autopsi menyebutkan bahwa penyebab kematian AH karena mengalami patah tulang tengkorak dan pendarahan akibat benda tumpul.
Karenanya, polisi menerbitkan laporan model A untuk mengusut dugaan pemalsuan surat dari Klinik Rimbo Medical Center.
Dr Didik mengatakan keluarnya surat tersebut karena kelalaian anak buahnya. Dia mengaku dr Renda Utami Ari Astuti yang bertandatangan dalam surat itu, masih kurang pengalaman.
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Kasus Santri Meninggal di Pomdok Pesantren Tebo Diusut Tuntas
Baca juga: Santri Meninggal, Kemenag Tebo akan Sanksi Ponpes Raudhatul Mujawwidin Jika Terbukti Lalai
"Memang ada kelalaian, dia juga tidak ada koordinasi dengan pimpinan dalam mengeluarkan surat itu," katanya, Senin (25/3/2024).
Didik mengatakan dokter bersangkutan kini tak bekerja lagi di klinik miliknya itu. Dia menyebut dr Renda Utami sudah nonaktif sejak surat itu dikeluarkan pada November 2023 lalu.
Didik juga mengatakan bahwa surat kematian tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan dr Renda Utami Ari Astuti. Namun Didik menyebut surat itu keluar mestinya atas seizin dia dan tidak membuat kesimpulan.
Namun Didik membantah adanya pesanan atau order pihak ponpes atas keluarnya surat itu.
"Oh engga ada (pesanan pondok)," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menerbitkan laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagai mana yang dimaksud UU nomor 17 tahun 2023 dan pasal 27 ayat 1 KUHpidana yang terjadi di klinik Rimbo Medical Center.
Landasan polisi mengeluarkan laporan model A tersebut, keluar atas adanya perbedaan surat keterangan kematian klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik dalam. Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian.
"Satu surat yang dikeluarkan oleh RSUD yang berbeda dengan klinik, itulah yang kita sampaikan kita membuat laporan model A. Itu dalam proses juga," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri.
Dia bilang, dengan mengeluarkan laporan model A, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai ahli kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter-dokter Bhayangkara dan saksi ahli pidana terkait laporan model A yang diterbitkan polisi.
"Dokter itu sudah diperiksa sejak awal," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadi Saksi, Oki Setiana Dewi Bantu Teuku Ryan Agar Rujuk dengan Ria Ricis
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Senin 25 Maret 2024, Banjir Diamond dan Skin Terbaru
Baca juga: Mengenal Doa Qunut: Panduan Lengkap untuk Sholat Subuh, Tarawih, dan Witir