- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN
Beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini.
Misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
Pegawai yang Surat Kontrak atau SK-nya di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan.
Terakhir, Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
(TribunJambi.com)
Dapatkan Berita Terupdate TribunJambi.com di Google News