Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR PNS

TRIBUNJAMBI.COM - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS tahun 2024.

Pencairan THR PNS akan dilakukan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri sementara pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024.

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam PP Nomor 14 tahun 2024 tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Mereka yang mendapat THR dan gaji ke-13 ini yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Baca juga: Kondisi Siswi SMP di Lampung yang Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa 10 Pria, Alami Trauma Mendalam

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024, Formasi Khusus CPNS untuk Penempatan IKN, Prioritas Fresh Graduate

Berapa besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024?

Berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Baca juga: Jelang Gugatan Pilpres 2024 ke MK, Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara

Baca juga: Ekonom Beberkan Kenaikan Harga Beras Dipicu Bansos

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

Halaman
12

Berita Terkini