Pemilu di Jambi

Perbedaan Perolehan Suara di Merangin dan Sarolangun, Dibeberkan di Pleno KPU Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi Jambi pada Pemilu 2024 di Swissbell Hotel Jambi, Jumat (8/3/2024).

Perbedaan data itu juga didukung oleh saksi anggota DPD RI nomor urut 1, Abu Bakar Jamalia, yang menemukan adanya perbedaan suara antara tiga calon antara form C Hasil Kecamatan Pelawan dengan form D Hasil Kabupaten.

"Di hampir semua perolehan suara DPD, ada perbedaan antara D Kecamatan Pelawan dengan D Hasil Kabupaten, ada buktinya," ucapnya.

Calon nomor urut 1 Abu Bakar Jamalia, di form D Hasil Kecamatan memperoleh 700 suara, sementara di form D Hasil Kabupaten menjadi 673 suara.

Calon nomor urut 4, Elviana, di form D Hasil Kecamatan memperoleh 1.479 suara, sementara di form D Hasil Kabupaten bertambah menjadi 1.512 suara.

Calon nomor urut 5, H Erwan, di form D Hasil Kecamatan memperoleh 1.057 suara, di form D Hasil Kabupaten hanya tinggal 176 suara.

Sementara itu, Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid, membantah penilaian yang mengatakan pihaknya tak berintegritas dan tak kredibilitas dalam melaksanakan pemilu 2024.

"Kalau misalnya integritas dan kredibilitas itu tidak kami laksanakan itu pemilu di Sarolangun tidak jadi, Jadi kami tegaskan itu asumsi yang sangat salah," ujarnya.

Dia mengatakan KPU Sarolangun dan juga KPU se-Provinsi Jambi, tahapan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat TPS, kecamatan hingga kabupaten. Semua diawasi PTPS, Panwascam, Bawaslu dan para saksi.

"Rekapitulasi di tingkat TPS semuanya ada pengawas TPS dan saksi, yang kedua kita lakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, sama ada panwascam dan saksi," jelasnya.

Namun kenapa ada persoalan yang terjadi, seperti di saksi di Kecamatan Pelawan yang tidak mendatangani C Hasil dan Berita Acara.

Dia menjelaskan itu karena tidak ada saksi anggota DPD di TPS, sehingga tidak ada yang melakukan tanda tangan.

"Kenapa saksi tidak meneken C Hasil, ya karena saksi DPD tidak ada di kecamatan Pelawan, siapa kita suruh neken," ujarnya.

Jadi, kata dia, jangan seolah-olah adanya perbedaan hasil di kecamatan dan kabupaten yang mengubah adalah anggota KPU Sarolangun. Dia menegaskan hal itu salah jika ada yang beranggapan perubahan data itu dilakukan pihaknya.

"Kita sudah melakukan semuanya sesuai tahapan undang-undang, PKPU 5 dan keputusan 219," jelasnya.

Ahmad juga menjelaskan penyebab perubahan suara anggota DPD RI di Kecamatan Pelawan. Hal itu bisa terjadi karena ada kelalaian anggota PPK dalam menginput data di aplikasi Sirekap.

"Harusnya Sirekap itu kita tekan (pencet) jumlah, tapi teman-teman PPK kita (tombol) jumlah ini tidak ditekan, jadi langsung di print out, tapi di aplikasi Sirekap kita itu otomatis," jelasnya. Itu yang menyebabkan adanya perbedaan data.

Kemudian, soal indikasi mark up suara yang disampaikan saksi PDIP, dia menyebut pihaknya baru saja melihat C Hasil di TPS.

Misalnya ditemukan perbedaan antara C Hasil yang dimiliki oleh KPU dan C Salinan yang dimiliki oleh saksi, maka harus dicari kebenaran, data mana yang benar.

"Kita harus mencari kebenaran C hasil yang mana (yang benar), KPU atau saksi, kita akan adu data terkait dengan (C hasil) yang saksi miliki dengan yang KPU miliki," ungkapnya.

Namun, sekali lagi, dia menegaskan persoalan mark up suara, dari PPK ke Kabupaten Sarolangun, itu tidak ada.

Semuanya direkap oleh KPU dengan real dari hasil rekap kecamatan, lalu di rekap ke tingkat kabupaten. "Inilah yang kita bacakan ke bapak ibu saksi hari ini," tutupnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Caleg Diprediksi jadi DPRD DKI Jakarta 2024-2029, PKS Dapat Kursi Ketua Dewan

Baca juga: Ayu Ting Ting Kesepian Ditinggal Lettu Muhammad Fardhana Dinas ke Papua: Sedih Gue

Baca juga: Makan Apa Hari Ini: Resep Ayam Bakar Kecap Bumbu Meresap

Berita Terkini