Berita Selebritis

Anak Vicky Prasetyo Dibully Imbas Laporan Kasus Penipuan Rp 1,8 Miliar: Anak Saya Gak Mau Sekolah

Penulis: Vira Ramadhani
Editor: Vira Ramadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Prasetyo

TRIBUNJAMBI.COM - Vicky Prasetyo dilaporkan ke polisi oleh seorang kontraktor atas kasus penipuan senilai Rp 1,8 Miliar.

Pria yang biasa disebut sang gladiator itu membantah telah melakukan penipuan.

Ia pun kesal karena permasalahn tersebut berdampak pada anaknya.

Vicky menyebut jika anaknya dibully di sekolah karena kasus tersebut.

Bahkan sang anak sampai tak mau masuk sekolah karena takut dibully.

"Lihat-lihat juga lah. Saya tidak sendiri, masih ada anak-anak saya, orang tua saya. Hari ini juga salah satu anak saya tidak mau masuk sekolah," ucap Vicky Prasetyo.

Baca juga: Cara Teuku Ryan Pertahankan Rumah Tangganya dengan Ria Ricis

Baca juga: 4 Kasus Vicky Prasetyo Sampai Masuk Penjara, Kini Dilaporkan Kasus Penipuan Senilai Miliaran Rupiah

Baca juga: Alasan Ria Ricis Tak Hadir di Sidang Cerai dengan Teuku Ryan Terungkap

Vicky mengaku sangat sedih melihat anaknya kena mental karena tudingan tersebut.

"Demi Allah, putri saya, terganggu banget karena di sekolah dipojokkan dengan ini. Sedih saya," sambungnya.

Vicky Prasetyo juga merasa kebingungan terkait laporan tersebut, pasalnya proek itu bedasarkan kesepakatan akan dibayar setelah rampung.

Didampingi kuasa hukumnya, Vicky Prasetyo menyebut tak ada aksi tipu-tipu dalam proyek arena mini-soccer.

Bahkan Vicky membuka peluang lapor balik atas kasus pencemaran nama baik.

"Saya sebagai PT Gladiator Media Perkasa yang memiliki lahan tersebut dan ada orang yang menawarkan diri membangun beberapa proyek salah satunya lapangan mini soccer internasional itu.

Terus kita punya kesepakatan kalau sudah selesai, baru ada pembayaran, terus tiba-tiba angka 1,8 (miliar rupiah) itu dari mana, hasilnya apa, saya nggak tahu," kata Vicky Prasetyo di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (4/3/2024).

"Terus, tidak ada dalam klausul atau perjanjian apapun yang saya harus membayar setiap progres perkembangan, misalnya termin, makanya tiba-tiba penipuan kontraktor," lanjut Vicky Prasetyo.

Padahal dalam surat perintah kerja (SPK) tidak dinyatakan terkait pembayaran sebelum proyek tersebut rampung.

Halaman
12

Berita Terkini