Setelah diambil kesepakatan, akhirnya dilakukan penghitungan suara ulang. Hasilnya, ada dugaan penggelembungan suara pada caleg DPR RI dapil Jambi dari Partai Demokrat nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Hitung ulang selisih ribuan
Awalnya, di form D hasil suara caleg Partai Demokrat nomor urut 8 dapil Jambi tertulis 2.967 suara. Setelah dilakukan penghitungan lagi, ternyata perolehan hanya 534 suara. Ada selisih 2.433 suara.
Sementara untuk suara parpol Partai Demokrat, dalam form D hasil tertulis 3.510 suara. Setelah dihitung lagi, perolehan Partai Demokrat hanya 1.401 suara. Ada selisih 2.109 suara.
Saksi bilang merata
Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tebo yang menjadi peserta rapat pleno, Husaini, mengungkapkan saat rapat dilakukan penghitungan suara ulang dilakukan di semua TPS Tengah Ilir.
"Hampir di semua TPS di Tengah Ilir itu ada temuan, tapi hanya untuk caleg DPR RI Demokrat," ujarnya.
Modus sama
Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni, menegaskan temuan tersebut akan ditindaklanjuti.
Penggelembungan suara itu terjadi setelah rapat pleno di tingkat kecamatan.
Pada pleno kecamatan, persoalan itu tidak muncul, namun seusai pleno, dalam print out form D Hasil, ternyata suara digelembungkan dan itu diketahui di pleno tingkat kabupaten.
"Di dalam pleno, mereka sudah sinkron. Tetapi ketika form D Hasil di-print maka ada selisih antara jumlah pleno dengan hasil yang di-print," katanya.
Pihak Bawaslu mengatakan kejadian di dua kecamatan tersebut memiliki modus yang sama.
Paridatul mengungkapkan terlapor dalam kasus ini semua PPK Kecamatan Tengah Ilir dan Sumay.
"Ketika sudah memang nanti kami buat kajian, pasal berapa yang mengenakan tentang pelanggaran. Dan ketika nanti ini temukan pelanggaran pidana akan kita registrasi dan dilimpahkan ke Gakkumdu," ujarnya.