“Menurut saya hak angket ini adalah merespon adanya dugaan kecurangan bukan merespon kekalahan dan semoga saja tujuan ini adalah untuk perbaikan demokrasi,” ucap dia.
Lebih lanjut, Hendri berharap agar hak angket ini bisa terealisasi sebelum penetapan hasil pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret mendatang.
“Kalau menurut saya hak angket ini harus segera digulirkan sebelum 20 Maret, jadi sudah ada langkah baru dalam menyikapi dugaan kecurangan di Pemilu 2024,” tandasnya.
Arti pemakzulan
Melansir kompas.com, pemakzulan berasal dari kata dasar makzul.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berarti berhenti memegang jabatan; turun takhta.
Sementara, pemakzulan berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan.
Masih merujuk KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan.
Dengan demikian, pemakzulan terhadap Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Presiden dari jabatannya.
Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun, sebelum tuntas masa jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mengacu Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu, yakni:
Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya;
Melakukan perbuatan tercela;
Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.