Mata Lokal Memilih

Tim Gakkumdu Proses Dugaan Pelanggaran Pidana di 3 Lokasi, PSU 12 TPS di Provinsi Jambi Selesai

Penulis: tribunjambi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Jambi menurunkan anjing pelacak saat pengamanan pemungutan suara ulang di Kota Jambi, Sabtu (24/2).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi yang berdampak pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Jambi, tengah diproses oleh Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Sabtu (24/2).

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Suparmin, mengatakan ada beberapa penyebab dilakukan pencoblosan ulang di 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Jambi.

"Pemilih tidak memiliki hak pilih di TPS tersebut, tapi diberi hak pilih. Lalu pemilih potensial atau pemula yang belum memiliki KTP dan ada juga yang memilih dua kali di tempat berbeda," ujarnya.

"Untuk pelanggaran administrasi sudah diserahkan ke kita untuk dilakukan PSU, dan saat ini sudah kita laksanakan. Sedangkan pidananya sedang diproses oleh pihak terkait," tegas Suparmin yang merupakan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi.

Sebagaimana diketahui, PSU dilakukan di 12 TPS wilayah Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.

Di Kota Jambi di TPS 66 Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, TPS 15 Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura, TPS 21 Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura, TPS 4 Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo.

Di Kabupaten Batanghari, TPS 4 Sukaramai Kecamatan Muaro Tembesi, TPS 3 Pelayangan Kecamatan Tembesi, TPS 3 dan TPS 8 Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung.

Di Kabupaten Tebo,TPS 1 Tabun Kecamatan VII Koto, TPS 2 dan TPS 3 Tabun Kecamatan VII Koto, TPS 6 Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir.

Dari 12 TPS, ada dugaan pelanggaran pidana terjadi di tiga TPS. Di Kabupaten Tebo ada di TPS 6 Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir, di Kabupaten Batanghari ada di TPS 4 Sukaramai Kecamatan Muaro Tembesi dan TPS 3 Pelayangan Kecamatan Tembesi.

PSU Lancar

Sementara itu, Suparmin mengatakan pemungutan suara ulang di 12 TPS pada Sabtu (24/2) berlangsung lancar.

"Berdasarkan rekomendasi pengawas ada 12 TPS yang hari ini melakukan PSU," ujarnya.

Suparmin dan KPU memantau pencoblosan ulang di 12 TPS tiga kabupaten-kota.

Berdasarkan laporan dari KPU kabupaten/kota, pelaksanaan di semua lokasi lancar dan kondusif. Partisipasi masyarakat juga cukup tinggi.

Kata Suparmin, PSU tidak bisa diulang, hanya bisa satu kali dilakukan. Untuk itu harus benar-benar dipastikan tidak ada kesalahan selama PSU.

Halaman
1234

Berita Terkini