Pilpres 2024

Apa Itu Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR yang Didorong Ganjar Pranowo?

Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor urut 3

Ganjar menyebut usulan menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN), 15 Februari 2024.

Pada kesempatan itu, Ganjar membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Oleh karenanya, mantan anggota DPR RI itu menegaskan ketelanjangan dugaan kecurangan Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR.

Terlepas apa pun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.

“Kalau didiamkan, fungsi kontrol nggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” katanya.

Baca juga: Todung Pimpin Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Kecurangan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Mahfud Bantah Retak dengan Ganjar: Apapun Hasil Pilpres, akan Terus Perjuangkan Demokrasi & Keadilan

Berita Terkini