Menurutnya, pemberlakuan aturan tersebut dapat mengakibatkan banyaknya hak suara yang tidak tersalurkan terutama di kalangan sopir.
"Kalau begini ada ribuan sopir yang tidak dapat memilih presiden," ujarnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PemilIhan Umum 2024 Dimulai, Ini Perbedaan Dengan Pemilu Tahun Sebelumnya
Baca juga: Pj Bupati Tebo Aspan Salurkan Hak Suara Pemilu 2024 di TPS 16 Kelurahan Tebing Tinggi
Baca juga: Jadi Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih Gunakan Hak Pilihnya di TPS 11 Sungai Putri