3. Klik tombol 'Pencarian' untuk mendapatkan informasi detail tentang nomor dan lokasi TPS Anda.
4. Gunakan Google Maps untuk mempermudah pencarian lokasi TPS dengan memasukkan informasi lokasi yang telah Anda dapatkan.
Jika Anda menemukan bahwa data Anda belum terdaftar, segera hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca juga: Jelang Hari H Pemilu 2024, PLN Siagakan Kelistrikan Nasional, Dari Sabang Sampai Merauke
Jadwal dan Dokumen Penting
TPS akan dibuka dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen tergantung pada status pemilih Anda:
- Daftar Pemilih Tetap (DPT): Bawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Formulir model C Pemberitahuan dari KPU.
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Bawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Model A surat pindah memilih.
- Daftar Pemilih Khusus (DPK): Bawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).
Pemilu 2024 merupakan momen penting bagi Indonesia, dan partisipasi Anda sangatlah berharga.
Dengan mempersiapkan diri sebelumnya, Anda tidak hanya memastikan suara Anda terhitung tetapi juga turut serta dalam upaya bersama membangun demokrasi yang lebih kuat dan inklusif.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hukum Menerima Uang Serangan Fajar dari Caleg saat Pemilu, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS
Baca juga: Resep Sapi Lada Hitam, Tambahkan Paprika Merah dan Hijau
Baca juga: Agenda Anies, Prabowo dan Ganjar Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 14 Februari 2024: Berita Pemilu 2024 Menuju Istana dan Masakuy