Hukum menerima uang suap atau uang serangan fajar dari caleg saat pemilu 2024, ini penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad
TRIBUNJAMBI.COM- Jelang pemungutan suara 2024, kerap kali kita menemukan praktik politik uang atau lebih dikenal Money Politik.
Biasanya para tim sukses juga gencar membagikan uang atau amplop dengan sebutan serangan fajar untuk membeli suara saat pemilu.
Lantas apa hukumnya menerima uang serangan fajar saat pemilu?
1. Pendapat Ustadz Abdul Somad
Dalam sebuah ceramah, Ustadz Abdul Somad meminta agar masyarakat tidak menerima uang suap dari caleg.
“Jangan diterima haram itu,” kata Ustadz Abdul Somad.
“Kalau Rp 5 Juta paka Ustadz?,” katanya lagi.
Namun tetap saja Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa perbuatan itu adalah haram.
“Sekali haram tetap haram,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Baca juga: KPU Rakor dengan Forkopimda, Tetapkan 13 Titik Lokasi Kampanye Akbar Pilpres dan Pileg di Tebo
Baca juga: Sebelum Nyoblos, Pastikan TPS, Jadwal dan Dokumen di Pemilu 2024, Begini Caranya
Baca juga: Bacaan Doa Sebelum Memilih Pemimpin di Pemilu 2024
2. Pendapat Buya Yahya
Sementara itu, dilansir dari akun YouTube Al Bahjah, dalam ceramahnya Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait menerima uang dari caleg.
Begini pertanyaannya “Bolehkah kita menerima uang dari caleg dengan niat kita tidak bermaksud untuk memilihnya, kita tetap memilih yang kita yakini baik, karena pemilihan kemarin itu banyak yang memberikan amplop, kalau tidak diterima alasannya sungkan, mohon sekali jawabnnya?” sebut pemuda yang bertanya ke Buya Yahya.
Buya Yahya lantas merespon bahwa pemberian uang dari caleg dinilainya dengan kaidah yang sederhana.
“Siapapun yang memberikan hadiah kepada anda, asalkan barang tersebut bukan dari barang yang haram itu halal buat anda, itu kaidah umum,” kata Buya Yahya.
Kedua, hadiah tersebut tidak merendahkan anda.
“Kalau hadiah merendahkan anda tidak boleh diterima, ada orang kan yang memberikan hadiah dengan sombong, ‘sini orang fakir tak kasih duit, ngasihnya pakai kaki’ nah itu merendahkan banget nggak boleh diterima,” kaya Buya Yahya.
“Biarpun halal dia, itu merendahkan,” katanya.
Begitu juga pemberian dari orang Nasrani, Buya Yahya menegaskan boleh diterima asalkan diberikan dengan terhormat.
Ketiga, yakni tidak menjadikan hati menjadi rusak.
“Misalnya gara-gara menerima duit, nggak enak nggak milih, kayaknya bagi orang tersebut nolak saja nggak enak apalagi nggak milih, akhirnya nggak milih nggak enak, akhirnya hati anda terbeli,” kata Buya Yahya.
“Anda boleh menerimanya, tapi kalau hati anda takut terbeli, nggak usah diterima, nggak berkah,” lanjut Buya Yahya.
Baginya gampang saja jika benar-benar ingin menolak uang dari caleg.
“Kalau mau nolak gampang kok, kalau ngasih ke pondok Al Bahjah malah tidak akan saya pilih,” sebut Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat memilih caleg:
1. Memastikan tentang caleg tersebut dekat kepada Allah atau tidak, kalau sholatnya bolong-bolong pastikan jangan dipilih
2. Puasanya Ramadan sering bolong pasti tidak dipilih
3. Sering mabuk pasti tidak dipilih
4. Pezina pasti jangan dipilih
5. Pejudo pasti jangan dipilih
3. Hadist Tentang Suap Menyuap
Risywah adalah pemberian yang diberikan kepada orang lain dengan maksud meluluskan perbuatan tercela.
Tujuan lainnya adalah menjadikan salah perbuatan yang sebetulnya sesuai syari'ah.
Pemberi disebut rasyi, penerimanya adalah murtasyi, sedangkan sebutan untuk penghubung adalah ra'isy.
Suap, uang pelicin, money politic dan lainnya disebut risywah jika untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah.
Selain Allah SWT, Rasulullah SAW juga melaknat pemberi dan penerima suap. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
Artinya: Dari Abdullah bin 'Amr, dia berkata, "Rasûlullâh melaknat pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).
Jangan lupa untuk melakukan istikhoroh sebelum memilih pemimpin.
Semoga kita mendapatkan pemimpin yang jujur dan amanah. aamiin. (*)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News