TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang warga Jambi, Ronald dan Deni, dibekuk tim Dakjar Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Keduanya ditangkap di daerah Danau Sipin, karena memiliki 130 butir pil ekstasi, Kamis (8/2/2024).
Diketahui, pelaku berencana memaketkan ratusan pil ekstasi tersebut ke Makassar.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kelurahan Danau Sipin, Kamis (8/2/2024) lalu sekira pukul 15.40 WIB.
"Kemudian tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang diinformasikan tersebut," kata Wisnu, Senin (12/2/2024).
Wisnu menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, Tim mencurigai dua orang yang datang menggunakan perahu dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima BNNP Jambi.
Saat kedua pelaku tersebut turun dari perahu yang mereka tumpangi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
"Dari salah satu pelaku, tim menemukan diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 130 butir dikantong sebelah kiri yang dikemas dengan plastik klip bening, terbungkus tisu berupa ekstasi," jelas Wisnu.
Dari hasil introgasi awal kata Wisnu, barang bukti tersebut akan di paketkan dan dikirim ke Makassar, melalui jasa pengiriman barang, oleh pelaku.
Tim BNNP Jambi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jambi, untuk diperiksa lebih lanjut," tutupnya.
Baca juga: Edarkan Narkoba di Kabupaten Muaro Jambi, Polisi Sita 520 Butir Pil Ekstasi dari Warga Jambi Timur
Baca juga: 3 Pengedar dan 8 Pengguna Narkotika Ditangkap BNNP Jambi di Basecamp Narkoba di Mendalo