Berita Jambi

Edarkan Narkoba di Kabupaten Muaro Jambi, Polisi Sita 520 Butir Pil Ekstasi dari Warga Jambi Timur

Ditresnarkoba Polda Jambi, membekuk seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi pil ekstasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi, membekuk seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku adalah RS (52) warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, yang dibekuk di jalan Citra Raya City, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (2/2/2024) lalu, dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, pengungkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada penyalahgunaan narkoba di sekitar wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

"Dari informasi tersebut, polisi berhasil membekuk RS (52) berserta barang bukti ekstasi ratusan butir," sebut Alamsyah, Rabu (7/2/2024).

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti handphone merk Nokia warna hitam, yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk menjual narkoba, kantong plastik warna hitam dan kantong plastik bening.

"520 butir pil pecahan 7 bungkus yang diduga narkotika jenis ekstasi warna biru berlogo tengkorak dan satu buah kotak kue warna merah," ujar Alamsyah.

Berat bruto barang bukti ektasi 520 butir dan pecahan, dengan total 225,65 gram.

"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

Baca juga: Simpan Sabu dan Ekstasi, Warga Kumpeh Ini Diringkus Polda Jambi

Baca juga: BNNP Jambi Tangkap Pengedar Narkoba di Tungkal Ulu, Temukan 12 Klip Sabu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved