Berita Tanjab Barat

Selain Pemanfaatan Hutan Secara Ilegal, PT PSJ Diduga Serobot Lahan Transmigrasi di Tanjabbar Jambi

Penulis: Sopianto
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat

Perusahaan yang beroperasi pada tahun 2007 di kawasan hutan Kabupaten Tanjab Barat itu hingga saat ini masih tetap beroperasi.

Data yang diperoleh, luas kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan sawit ada sekitar 1.044 hektare.

Kasi Pidsus menyampaikan, sejak Oktober lalu telah Kejari melaksakan penyidikkan tindak pidana korupsi yang memanfaatkan kawasan hutan di Kabupaten Tanjab Barat untuk perkebunan sawit oleh suatu perusahaan.

Sudarmanto menyebut, dari hasil penyelidikan dan penyidikkan ditemukan fakta bahwa perusahaan itu memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan kepala sawit sejak tahun 2007.

"Ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara tetapi tidak dibayarkan oleh mereka," ujarnya.

Berdasarkan estimasi sementara dari penyidik, kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah tersebut kurang lebih Rp 56 miliar. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Hasil Pemilu 2024 di Luar Negeri, Ini Jadwal Pemungutan Suara di Luar Negeri

Baca juga: Rancangan Stadion Teladan, Markas PSMS Medan Bakal Bertaraf Internasional

Baca juga: Jelang Akhir Masa Kampanye, Belum Ada Peserta Pemilu 2024 Lakukan Kampanye Akbar di Tebo

Berita Terkini