TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang pengedar dan delapan orang pengguna narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Dakjar Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Para pengedar dan pengguna tersebut, diamankan di dalam sebuah ruko di daerah Mendalo Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (7/2/2024).
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas para pelaku.
"Sesuai info dari masyarakat setempat dan berkat info dr masyarakat, BNNP Jambi langsung menindaklanjuti n turun ke lokasi," kata Wisnu, Jum'at (9/2/2024).
Dia menyebut, tim Dakjar Brantas BNNP Jambi melakukan pemantauan dan penyelidikan dihari berikutnya, terhadap salah satu terduga pelaku yang sering menjual narkotika jenis sabu di daerah depan Unja Mendalo.
Baca juga: Bolehkah Puasa Qadha Ramadan Digabungkan dengan Puasa Sunnah? Ini Hukumnya
Baca juga: VIRAL Para Karyawan Ini Patungan Belikan Bosnya Mobil Baru, Siap Bayar Cicilannya
"Setelah tim melakukan penyelidikan terhadap target tersebut, sekira pukul 20.30 Wib Tim BNNP Jambi melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba di dalam sebuah ruko," sebutnya.
Selain ketiga pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, didalam ruko petugas juga mendapati delapan orang pengguna.
Tiga pengedar yang diamankan ialah KS (39) warga Mendalo Darat Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi berperan sebagai pengedar,SS (25) warga Kelurahan Danau Sipin Kota Jambi sebagai pengedar dan BS (29) warga Kelurahan Sungai Asam Pasar Kota Jambi berperan sebagai pengedar.
Sedangkan delapan orang pengguna yang berhasil diamankan yakni, DI, BP, AM, FA, YM, FM, M, dan H.
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku dan mencari barang bukti di sekitar TKP.
"Alhasil petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 4 paket kecil , 1 paket sedang, 1 butir pil ekstasi serta jutaan uang hasil penjualan sabu dan nota penjualan sabu dari salah satu pelaku, selain itu dari pelaku lain petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sabu," ujarnya.
Kemudian petugas membawa ketiga pelaku berikut delapan orang pengguna beserta seluruh barang bukti ke kantor BNNP Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai sebanyak Rp 3.240.000, kemudian tiga unit Handpone, nota penjualan narkotika, alat narkotika (Pirek), dan sendok plastik.
kemudian, empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisikan sabu, satu butir pil ekstasi warna coklat. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bolehkah Puasa Qadha Ramadan Digabungkan dengan Puasa Sunnah? Ini Hukumnya
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 133, Menuliskan Pengalaman Berpidato
Baca juga: KPU Batanghari Siapkan Mobil Double Gardan untuk Penyaluran Logistik Pemilu ke Wilayah Pelosok