TRIBUNJAMBI.COM - Buntut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik terkait kepastian hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka, KPU dilaporkan ke PTUN dan diminta diskualifikasi Gibran.
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu dilakukan oleh Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).
Mereka menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, sepanjang menyangkut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari Kompas.com, Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyebut jika Gibran bermasalah secara hukum dan etika.
"Gibran bermasalah secara hukum dan etika dalam memperoleh tiket cawapres dari KPU yaitu melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika," kata Petrus Selestinus dalam keterangannya pada Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Kapolda Papua Ungkap Perkembangan Satu Tahun Pilot Susi Air Jadi Tawanan KKB Papua: Ada di Nduga
Baca juga: Keluarga Benarkan Ayu Ting Ting Lamaran dengan Anggota TNI: Doakan Ijab Qabulnya Dilancarkan
Baca juga: KPU Sarolangun Catat Tiga Zona Pendistribusian Logistik Pemilu, Tersulit Ada 4 Kecamatan
"Oleh karena itu, Keputusan KPU (yang) menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yang menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan," ujar dia.
Dalam petitum gugatannya, Petrus cs meminta PTUN Jakarta menyatakan Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU tentang penetapan capres-cawapres sepanjang menyangkut Prabowo-Gibran dan menyatakan batal pencalonan keduanya.
PTUN Jakarta pun diminta menerbitkan Keputusan KPU yang baru sebagai pengganti.
Diketahui dalam putusannya, DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para komisioner KPU RI disanksi etik karena dianggap tidak profesional, sebab keterlambatan revisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, secara konstitusional, hal itu tidak mengurangi keberlakuan Putusan MK yang final dan mengikat sejak dibacakan, dengan ataupun tanpa revisi Peraturan KPU sebagai regulasi teknis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Putusan DKPP, KPU Dilaporkan ke PTUN dan Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kapolda Papua Ungkap Perkembangan Satu Tahun Pilot Susi Air Jadi Tawanan KKB Papua: Ada di Nduga
Baca juga: Usai Blak-blakan Soal Jokowi dan Gibran, Kini Ahok Sindir Siapa? Anies? Ini Pernyataannya
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Halaman 136, Peraturan di Museum