Berita Jambi

Polda Jambi Ringkus Pengedar Narkoba di Jaluko, 7 Bungkus Ekstasi Ikut Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi, membekuk seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku, RS (52) warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Jambi di jalan CitraRaya City, Desa Mendalo Darat Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, Jumat (2/2/2024) pagi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat bahwa ada salah penyalahguna di sekitar wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

"Dari informasi tersebut, polisi berhasil membekuk RS (52) berserta barang bukti ekstasi ratusan butir," kata Alamsyah, Rabu (7/2/2024).

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan baarang bukti handphone merk Nokia senter warna hitam milik pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual narkoba, kantong plastik warna hitam dan kantong plastik bening.

"520 butir pil pecahan 7 bungkus yang diduga narkotika jenis Ekstasi warna biru berlogo tengkorak dan buah kotak kue warna merah," ujar Alamsyah.

Berat bruto barang bukti ektasi 520 butir dan pecahan, dengan total 225,65 gram.

"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5  Halaman 173, Berhenti Menggangguku

Baca juga: Polres Batanghari Siapkan Ratusan Personil untuk Pengamanan Pemilu 2024

Baca juga: Pihak KUA Sukmajaya Depok Buka Suara Soal Kabar Pernikahan Ayu Ting Ting

Berita Terkini