TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Respon positif, masyarakat Provinsi Jambi dalam mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebab, partisipasi wajib pajak mencapai 39.332 orang untuk periode November sampai Desember 2023 lalu.
Dari partisipasi itu, untuk realisasi pendapatan dengan periode yang sama mencapai Rp 35 miliar lebih.
Informasi ini disampaikan Lukman Hakim Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Rabu (7/2/2024).
“Jumlah partipasi wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan periode 1 November - 23 Desember 2023 berjumlah 39.332 orang,” katanya.
Menurutnya, program pemutihan PKB ini masih terus dilanjutkan untuk periode Januari hingga Maret 2024.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 ini meliputi:
Mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis.
Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang dan bebas pajak progresif.
Lukman meminta masyarakat unutk memutasikan kendaraan plat luar Jambi ke plat BH.
“Target pemerintah tahun ini Rp51 miliar, naik dari tahun sebelumnya. Mudah-mudahan terealisasi.”
“Kita juga ada souvenir menarik untuk masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemutihan Pajak 2024 di Jambi - Gratis Mutasi ke Jambi, Bebas Pokok dan Denda Kendaraan Lelang
Baca juga: Pemprov Jambi Kembali Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2024 - Berlaku Bebas Denda, Bebas BBN dan Pajak Progresif