Pemprov Jambi Kembali Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Lukman meminta bantuannya untuk menyampaikan informasi ini kepada semua lapisan masyarakat

Editor: Rahimin
istimewa
Pemutihan PKB yang bakal berlangsung 6 Januari-28 Maret mendatang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam rangka HUT ke-67 Provinsi Jambi, Pemprov Jambi kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Lukman Haki mengatakan, pemutihan pajak dilaksanakan mulai 6 Januari hingga 28 Maret mendatang.

"Pemutihan PKB yang dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi Pemprov Jambi kepada masyarakat," katanya, Selasa (16/1/2024) lalu.

Lukman meminta bantuannya untuk menyampaikan informasi ini kepada semua lapisan masyarakat dan semoga program ini dapat membantu dan diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik.

"Mudah-mudahan apa yang kami laksanakan selalu disupport oleh masyarakat," harapnya.

Dalam rangka pelaksanaan program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi tentang Bebas Denda PKB, Pembebasan Pokok BBNKB II.

"Termasuk kendaraan lelang. Bebas pajak progresif. Segera mutasikan kendaraan plat luar Jambi ke plat BH, mumpung BBN KB II (1 persen dari NJKB gratis, red)," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2024 - Berlaku Bebas Denda, Bebas BBN dan Pajak Progresif

Baca juga: Terkumpul Rp 37 Miliar dari Pemutihan Pajak, Samsat Muaro Jambi Berhasil Lampaui Target

Baca juga: UPTD Samsat Batanghari Lakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved