Berita Batanghari

UPTD Samsat Batanghari Lakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, UPTD Samsat Kabupaten Batanghari melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Herupitra
Srituti Apriliani Putri/Tribunjambi.com
Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batanghari, Minarni 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, UPTD Samsat Kabupaten Batanghari melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 1 sampai dengan 23 Desember 2023.

Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batanghari, Minarni menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang masuk dalam pemutihan ini yaitu bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.

Minarni mengatakan bahwa program pemutihan ini dilaksanakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara penghapusan denda.

Sehingga masyarakat cukup membayarkan wajib pajak kendaraannya saja.

"Seluruh Provinsi Jambi dilaksanakan pada masing-masing UPTD yang ada di daerah," sebutnya pada Senin, (6/11/2023).

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Minarni mengatakan masyarakat dapat langsung datang ke Kantor UPTD Samsat Kabupaten Batanghari pada jam kerja di hari Senin sampai dengan Sabtu.

Baca juga: Lagi, PTPN VI Bangun MCK Buat Warga di Batanghari

Baca juga: PA Muara Bulian Terima 388 Perkara Perceraian di Batanghari, Faktor Ekonomi Hingga KDRT

"Untuk hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 pagi sampai 14.00 siang. Untuk Jumat dan Sabtu jam layanan daei pukul 08.00 pagi sampai 11.00," jelasnya.

Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli.

Sementara untuk pembayaran pajak balik nama, masyarakat harus membawa KTP asli, BPKB asli, STNK asli serta menjalani cek fisik kendaraan dan membawa kwitansi pembelian.

Minarni mengatakan akan ada penertiban kendaraan bagi kendaraan bermotor yang belu membayarkan pajak.

Ia juga mengatakan kedepannya untuk masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor hingga tujuh tahun maka terancam akan dihapus data kendaraan miliknya.

"Nanti kan ada pemblokiran atau penghapusan data jika tidak membayar pajak sampai dengan tujuh tahun akan dihapus," jelasnya

Lebih lanjut, ia menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mempergunakan kesempatan pemutihan ini.

Sehingga masyarakat tidak perlu membayar denda pajak kendaraan bermotornya.

"Kami himbau, khususnya masyarakat Kabupaten Batanghari untuk dapat segera membayarkan pajak kendaraan bermotor selama program pemutihan ini," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wajah Inara Rusli di Kamera Wartawan Bikin Warganet Pangling: Kinclong Banget!

Baca juga: Peduli Palestina, Kalangan Sekolah Banyak Menjadi Donatur

Baca juga: Orang-orang Arab Menginginkan AS Roma, Keluarga Friedkins Meminta 1 Miliar Euro

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved