Berita Batanghari

PA Muara Bulian Terima 388 Perkara Perceraian di Batanghari, Faktor Ekonomi Hingga KDRT

Sejak Januari hingga Oktober tahun 2023, Pengadaan Agama Muara Bulian telah menerima pengajuan perceraian sebanyak 388 perkara.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
ist
PA Muara Bulian Terima 388 Perkara Perceraian di Batanghari, Faktor Ekonomi Hingga KDRT 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sejak Januari hingga Oktober tahun 2023, Pengadaan Agama Muara Bulian telah menerima pengajuan perceraian sebanyak 388 perkara.

Hakim Jurubicara Pengadilan Agama Muara Bulian, Beni Kurniawan menjelaskan bahwa pengajuan perceraian tersebut terbagi menjadi dua. Yakni cerai talak dan cerai gugat.

Untuk cerai talak Pengadilan Agama Muara Bulian menerima 317 perkara dan cerai gugat yang diajukan oleh istri sebanyak 71 perkara.

"Untuk tahun 2023 ini, kita sudah menerima daei Januari hingga Oktober itu cerai talak dan gugat. Untuk cerai talak 317 perkara dan cerai gugat 71 perkara," jelasnya.

Untuk faktor perceraian, Beni mengatakan bahwa kebanyakan diakibatkan oleh faktor ekonomi hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kemudian ada masalah selingkuh, ada juga yang sudah dua tahun tidak diberikan nafkah oleh suaminya," kata Beni.

Ia mengatakan, untuk proses pengajuan perkara cerai sendiri masyarakat dapat mendaftar secara manual ataupun melalui aplikasi.

"Bisa melalui aplikasi E-court, nanti diarahkan prosesnya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa untuk proses perkara cerai biasanya memakan waktu hingga satu bulan atau kurang dari itu.

"Tergantung perkara cerai gugat suami tidak datang. Biasanya dua kali sidang, jangka waktu satu bulan," ujarnya.

Baca juga: BI Dorong Peningkatan pariwisata di Provinsi Jambi

Baca juga: Pohon Tumbang Arah Candi Muaro Jambi, Arus Lalu Lintas Sempat Macet

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved