Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Berapa Gaji Kades?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kepala desa (kades)

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji Kepala Desa (Kades), yang masa jabatannya diperpanjang jadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode?

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-undang (UU) tentang Desa, di dalamnya berisi masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Pleno pembahasan tingkat 1 residi UU Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa digelar kemarin, Senin (5/2/2024).

Revisi UU Desa ini mengubah masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Baca juga: Viral Foto Lamaran Ayu Ting Ting dengan TNI, Ivan Gunawan Beri Ucapan: Selamat Tunangannya Ayy

Baca juga: Kronologi Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara yang Disebut Tenggelam Polisi Terapkan Pasal Kelalaian

Lantas berapa gaji Kades?

Besaran gaji Kades diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 ayat 2(a) tertulis kepala desa mendapatkan gaji paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420 atau sekitar 110?ri gaji pokok PNS golongan II/A.

Sementara untuk perangkat desa lain paling sedikit menerima gaji Rp 2.022.200 atau setara 100?ri gaji pokok PNS golongan II/A.

Tunjangan Kades

Kades mendapat tunjangan yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

Ini tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Tanah desa ini dikelola dengan dana pengelola desa yang sudah ditetapkan dalam APBDesa.

Pada ketentuannya paling sedikit 70 % untuk belanja desa dan 30 % untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Baca juga: Kronologi Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara yang Disebut Tenggelam Polisi Terapkan Pasal Kelalaian

Baca juga: 5 Orang di PPU Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Usai Membunuh Ajak Kakak Lapor ke RT Soal Pembunuhan

Pengelolaan Dana Desa

Halaman
12

Berita Terkini