Biaya Perpanjangan SIM A, B, C dan D

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM

SIM A Umum
SIM A umum ini diperlukan bagi Anda yang mengendarai kendaraan umum atau barang dengan berat tak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A Umum adalah Rp 80.000.

Biaya perpanjang SIM Golongan C

Terdapat 3 jenis SIM C, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan ini diberlakukan berdasarkan kubikasi kendaraan roda 2 atau motor.

SIM C
SIM C digunakan untuk pengemudi motor dengan kubikasi mesin kendaraan tak lebih dari 250 cc. Biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000.

SIM CI
SIM C1 berlaku bagi pengemudi motor dengan cc antara 250 – 500 cc. Biaya perpanjang SIM C1 adalah sebesar Rp 75.000.

SIM C2
SIM C2 diberlakukan bagi pengemudi motor dengan cc lebih dari 500. Dengan biaya perpanjang SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Baca juga: Resep Ayam Kecap Sederhana, Bumbu Meresap hingga ke Tulang

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Selasa 6 Februari 2024: Bikin Laper dan Film Bioskop Hollow Man

Biaya perpanjang SIM golongan B

Untuk SIM golongan B, terbagi atas SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum

SIM B1
SIM B1 ini wajib dimiliki bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan pribadi atau perorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI adalah Rp 80.000

SIM BI Umum
Sama dengan SIM B1, SIM B1 Umum ini digunakan untuk pengendara kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI Umum adalah Rp 80.000.

SIM B2
SIM B2 ini digunakan untuk pengemudi kendaraan berat, kendaraan penarik dengan gandengan dimana kendaraan itu merupakan milik pribadi. Untuk biaya perpanjang SIM B2 masih sama, yakni Rp 80.000

SIM B2 Umum
SIM B2 Umum ini berlaku bagi pengemudi kendaraan berat, atau kendaraan penarik umum. Sedangkan biaya perpanjang SIM B2 Umum ini adalah Rp 80.000

Baca juga: Resep Ayam Kecap Sederhana, Bumbu Meresap hingga ke Tulang

Perpanjangan SIM golongan D

Terdapat 2 jenis SIM dari golongan D, yakni SIM D dan SIM D2. SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas.

SIM D

Halaman
123

Berita Terkini