Pilpres 2024

DKPP Beri Sanksi Peringatan Terakhir ke Ketua dan 6 Anggota KPU, Petrus: Gibran Cawapres Cacat Hukum

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024 dinilai cacat hukum.

TRIBUNJAMBI.COM - Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024 dinilai cacat hukum.

Seperti diketahui bahwa DKPP putuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik.

Sehingga DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada mereka.

Adanya putusan putusan DKPP RI itu ditanggapi Aktivis Petrus Hariyanto.

“Hari ini DKPP memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai cawapres,” ucap Petrus Hariyanto, Senin (5/2/2024).

Atas itu pula Petrus menyampaikan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya Prabowo Subianto merupakan cacat hukum.

“Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” ujarnya.

Baca juga: Gara-gara Loloskan Gibran Jadi Cawapres, DKPP Beri Sanksi Peringatan ke Ketua dan 6 Anggota KPU

Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU Diberi Peringatan Keras Oleh DKPP Buntut Terima Pendaftaran Gibran

Baca juga: Wilayah Kepulauan Mentawai Digetarkan Gempa Hari Ini Senin 5 Februari 2024, BMKG: 5.2 Magnitudo

DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KPU

DKPP putuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dan memberikan sanksi peringatan keras.

Hal itu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.

Dalam putusannya, DKPP juga mengatakan Hasyim Asyari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari,” ucap Heddy.

Tidak hanya Hasyim, Heddy menuturkan anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Halaman
12

Berita Terkini