Lewat putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Butet pun menyinggung ada pihak yang mengikuti kampanye Ganjar di berbagai daerah.
"Setiap Mas Ganjar datang, lalu ada yang ngintili (mengikuti). Hari ini Mas Ganjar akan datang menemui kita, kemarin sudah ada yang ngintilin," kata Butet dalam acara tersebut, Minggu.
"Padahal yang suka ngintilin opo jenenge? Wedhus iku kudune ditongseng (kambing itu harusnya ditongseng). Wedhus kok mendukung paslon," tutur Butet.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 6 Fakta Elwizan, Dokter Gadungan yang Pernah Tangani PSS Sleman hingga Timnas Indonesia
Baca juga: Kunci Jawaban Seni Budaya Kelas 9 Halaman 181, Pameran Seni Rupa
Baca juga: Kondisi Terkini 18 Korban Ledakan RS Semen Padang
Baca juga: Andika Kangen Band Menikah dengan Seorang Dokter Asal Lampung, Sempat Jalani Taaruf
Artikel ini diolah dari TribunJabar.id