TRIBUNJAMBI.COM - Per 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada PP no 5 tahun 2024 ini, berisi tentang kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Selain PNS, kenaikan gaji 8 persen juga berlaku untuk TNI Polri yang sudah diterapkan sejak awal Januari 2024.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," bunyi PP nomor 5 tersebut.
Baca juga: KPU Batanghari Sudah Terima Semua Logistik Pemilu 2024, Halim: Proses Pengepakan dan Distribusi
Baca juga: Satu Mobil Lancer di Kota Jambi Terbakar Saat Montir Sedang Perbaiki Kelistrikan Kendaraan
Daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Baca juga: Arti Mimpi Menangis Sejadi-jadinya, Ternyata Ini Makna Sebenarnya
Baca juga: Cerita Komunitas Punk Jelang Pemilu, Berharap Setara Melalui Hak Suara
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Batanghari Sudah Terima Semua Logistik Pemilu 2024, Halim: Proses Pengepakan dan Distribusi
Baca juga: Satu Mobil Lancer di Kota Jambi Terbakar Saat Montir Sedang Perbaiki Kelistrikan Kendaraan
Baca juga: Benarkah Keluar Sperma tidak Sengaja Mengharuskan Mandi Wajib? Berikut Penjelasannya