Bisnis

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Akan Dikenakan Cukai

Editor: Hendri Dunan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan

"Tentunya reformulasi ada konsekuensi biaya, waktu, akses bahan baku dan lain-lain yang harus dipertimbangkan oleh pelaku usaha," terang Triyono.

Sementara itu, Kepala Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugraha sependapat dengan batasan kadar gula yang dikenai cukai, yakni di atas 6 gram per 100 ml. Untuk itu, para pengusaha diharapkan bisa menyesuaikan dengan aturan yang ada.

"Dan tentunya dalam hal ini pastinya para pelaku usaha akan menyesuaikan dengan produk-produk yang sebelumnya sudah dikeluarkan," ujar Andry.

Ia berharap, pemerintah bisa memberikan jangka waktu kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut dan menyesuaikan produk-produknya dengan aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, ia juga menyarankan kepada pemerintah untuk mengenakan cukai kepada produk MBDK yang diproduksi secara industri saja, namun juga bisa dikenakan pada produk-produk franchise yang semakin menjamur di Indonesia.

"Sementara produk lain misalnya saat ini kan cukup banyak franchise minuman manis itu juga menurut saya juga harus dikenakan karena dari segi konsumen sendiri untuk sekarang sudah banyak yang mulai bergeser," katanya.

"Harapannya tidak di satu produk saja, tetapi juga produk-produk yang memiliki gula yang tinggi," imbuh Andry.

 

 

Berita Terkini